Rincian tarif biaya kenaikan STNK dan BPKB tahun 2017 – Di tahun ini Para pemilik kendaraan bermotor seperti mobil dan kendaraan kecil yaitu sepeda motor kini harus merogoh kantong agak lebih dalam. Sebab terhitung hari ini Jumat (6/1/2017), biaya pengurusan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku P‎emilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik 100 hingga 300 persen.

Khusus Kenaikan biaya administrasi kepengurusan STNK dan penerbitan BPKB mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010.

samsat

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengungkapkan alasan kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB karena kedua jenis layanan yang menjadi fungsi Kepolisian RI.

Peraturan baru yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia itu mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sri Mulyani menuturkan, ada beberapa tarif layanan oleh kementerian/lembaga akan naik di 2017 seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan.

“Polri sejak 2010 atau sudah tujuh tahun tidak pernah melakukan penyesuaian tarif, jadi sekarang Kepolisian RI memperbaiki servis ke masyarakat untuk pengurusan STNK, dan lainnya,” ujar Sri Mulyani di kantornya pada Selasa (3/1/2017).

Semua dari pendapatan jasa layanan ini akan masuk pada pos PNBP tahun depan yaitu tahun 2018. Salah satu yang naik adalah biaya pengurusan STNK dan BPKB.

Berikut ini adalah rincian dari kenaikan biaya pengurusan administrasi STNK dan BPKB kendaraan bermotor di Indonesia.

Kendaraan Beroda Dua dan Tiga
– Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu

– Biaya administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu

– Biaya Penerbitan BPKB naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu

– Biaya Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu

Total kenaikan Rp 195 ribu (per lima tahun) atau Rp 39 ribu per tahun

Kendaraan Beroda Empat atau Lebih

– Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu

– Biaya Pengurusan Administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu

– Biaya Penerbitan BPKB naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu

– Biaya pengurusan Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

Itulah rincian biaya kenaikan harga kepengurusan STNK dan BPKB kendaraan bermotor di tahun 2017 ini. Semoga dengan kedepannya di iringi pula dengan kualitas pelayanan yang lebih baik lagi.